Pada periode kepemimpinan tahun 2021/2022, pelaksaan program kerja Bidang Immawati PK IMM Rosyad Sholeh di amanahi oleh Bidang Riset Pengembangan dan Keilmuan. Pada hari Sabtu, 29 Januari 2022, bidang RPK PK IMM Rosyad Sholeh melaunching program kerja, yang menjadi ciri khas dari pelaksaan program kerja Bidang Immawati, yaitu Podcast IMMawati atau #LetsTalkIMMawati Episode 1. Di podcast ini bidang RPK bekerjasama dengan Radio Muhammadiyah dengan topik utama yaitu tentang pemahaman mengenai kekerasan seksual, dibawakan oleh Rizki Labibah selaku Host dan juga sebagai penyiar di Radio Muhammadiyah. Tentunya juga menghadirkan Narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu Dewi Julianti, SH. Selaku Humas di Lembaga Rifka Annisa WCC.
Pada pembahasan pertama Dewi Julianti atau kerap disapa dengan Mbak Uli ini menyampaikan bahwa arti kekerasan seksual secara umum adalah segala bentuk perbuatan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, contoh simplenya yaitu ketika kita tiba-tiba dicolek ataupun misalnya dijalan disiuli dan kita merasa tidak nyaman, itu bisa disebut sebagai kekerasan seksual. Berbicara kekrerasan seksual secara spesifik itu ada beberapa macam jenis kekerasan seksual yaitu ada pelecehan seksual, fetishme, pemaksaan hubungan seksual, pemerkosaan, dan juga ketika seseorang diajak berhubungan seksual misal oleh pacarnya dan sering dibilang oleh aparat hukum bahwa ada rasa saling suka untuk melakukan hal itu berarti itu bukan kekerasan seksual, padahal di UU Perlindungan anak yang membahas mengenai hal tersebut, jika sudah ada paksaan, bujuk rayu itu sudah termasuk kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual lebih banyak dialami oleh perempuan, padahal tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual atau perempuan tidak menutup kemungkinan juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.
Rizki Lbibah Host pada podcast ini juga mengatakan bahwa korban kekerasan seksual mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam penyelesaian kasus ini, seringkali kasus kekerasan seksual ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan padahal kasus ini sebenarnya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mbak Uli juga menanggapi yang disampaikan oleh Labibah, bahwa hal itu bisa terjadi karena ada relasi kekuasaan, misalnya orang sehat bisa berkuasa kepada orang yang sakit, orang kaya bisa berkuasa pada orang yang kurang mampu, orang non difabel bisa berkuasa kepada orang yang difabel. Pelaku tidak cukup hanya diberikan tindakan pidana saja akan tetapi harus diberikan pendampingan dari psikolog untuk mengupayakan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lagi. Semua upaya itu kembali kepada diri sendiri, karena yang dapat mengontrol semua itu ya dirinya sendiri. Faktor kekerasan seksual ini bisa terjadi karena pelaku tidak bisa mengendalikan hasrat seksualnya, tidak sedikit juga korban yang dia tidak secara pebuh bahwa sebenarnya dirinya sedang mengalami kekerasan seksual. Selain itu juga ada perspektif bahwa sebetulnya beberapa pelaku kekerasan seksual itu dulunya adalah korban yang belum selesai dengan traumanya, dan dia ingin orang lain merasakan apa yang dia rasakan juga.
Dan ternyata dalam kasus kekerasan seksual ini tidak hanya korban yang dirugikan, akan tetapi sebenarnya pelaku tidak seutuhnya merasa diuntungkan, karena pelaku juga pasti akan melakukan bagaimana caranya supaya dirinya menjadi pulih, tidak melakukan perbuatan yang merugikan dirinya sendiri ataupun oranglain yang menjadi korban itu tadi. Kembali lagi jika korbannya perempuan, maka pemulihan terhadap dirinya akan lebih sulit dan lebih lama, bahkan dampaknya bisa sampai terjerumus untuk menghilangkan nyawa dirinya sendiri, akan tetapi kalau laki-laki yang menjadi korban, kebanyakan yang sudah terjadi dia akan lebih berani untuk speak up. Dengan melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, maka kita juga ahrus melek dengan hukum, artinya harus ada landasan hukum untuk mengatasi kasus kekerasan seksual ini dan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Saat ini RUU Penghapusan Kekerasan seksual sudah di sah kan akan tetapi indikator-indikatornya dikurangi, padahal yang dikurangi itu yang menjadi krusial. Selain itu pada pertengahan Tahun 2021 lalu terdapat keputusan pada permendikbud No 30, dimana isi dari permendikbud ini guna untuk melakukan pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual, faktanya keputusan ini masih menjadi pro kontra dimasyarakat.
Akhir kata, podcast ini diharapkan mampu mengedukasi pendengar maupun pembaca untuk lebih melek lagi terhadap kekerasan seksual maupun isu didalamnya.
Untuk lebih jelasnya, podcast LetsTalkIMMawati Episode ini dapat didengarkan di Akun Youtube PK IMM Rosyad Sholeh (Official Rosyad Sholeh)
Komentar Terbaru