BIDANG KHIKMAH PK IMM ROSYAD SHOLEH-Proyek Bendungan Bener adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah di tetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas di Kecamatan Bener adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk tujuan pembangunan Bendungan Bener. Berdasarkan amdal proyek bendungan bener, lahan yang akan dieksploitasi untuk lokasi quarry (bahan material) seluas 145 hektar dan 8,64 hektarnya untuk jalan akses pengambilan material, dalam penyusunan dokumen amdal dan penerbitan izin lingkungan telah menyebabkan warga Desa Wadas tidak mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat tidak dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Dalam perjalanannya, warga Desa Wadas melalui paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menolak menyerahkan tanahnya untuk dijadikan lokasi pertambangan material (quarry) pembangunan Bendungan Bener. Ada beberapa alasan kuat yang melatarbelakangi penolakan masyarakat, salah satunya karena selama ini tanah seluas 145 hektar tersebut telah menjadi penopang hidup lebih dari 500 pemilik lahan. Beragam komoditas mulai dari komoditas harian, bulanan, tahunan, hingga kayu-kayu keras telah memberi penghidupan yang layak bagi masyarakat Desa Wadas. Dalam perhitungan ekonomi yang dilakukan oleh Gempa Dewa, tercatat tanah subur Desa Wadas mam¬pu menghasilkan lebih dari delapan milyar rupiah setiap tahunnya. Tentu dengan angka ini alam Desa Wadas mampu memberi kesejahteraan kepada warganya.
Di samping itu, alasan kuat lainnya adalah masyarakat Desa Wadas tidak dilibatkan dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Pada 4 September 2017 permohonan izin lingkungan terbit dan disebarluaskan melalui banner yang dipasang di desa-desa yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, yang mana dalam banner tersebut pada intinya meminta saran, pendapat, dan tanggapan dari warga setiap desa yang terdampak, namun permintaan tanggapan tersebut tanpa mencantumkan Desa Wadas sebagai desa terdampak untuk dimintai pendapat. Kemudian, pada 8 Maret 2018 izin lingkungan ter¬bit dan diumumkan, namun secara ajaib Desa Wadas termasuk sebagai salah satu satu desa yang terkena dampak lingkungan. Selain itu, masyarakat Desa Wadas juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan amdal Bendungan Bener. Padahal Dalam Pasal 9 Peratura Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 men¬jelaskan, pemrakarsa dalam menyusun dokumen amdal harus mengikutserta¬kan masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung da¬lam proses penyusunannya.
Padahal keterlibatan masyarakat dalam proses amdal adalah spirit dari peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia saat ini. Lingkungan hidup itu sendiri, sesuai dengan pengertian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memasukkan unsur manusia dan segala perilakunya. Oleh sebab itu, manusia sebagai subyek lingkungan hidup memiliki peranan vital yang meliputi hak dan kewajiban maupun berperan serta atas kelangsungan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan yang merupakan konsekuensi logis dari dari hak berperan serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Jawa Tengah dalam hal ini telah lalai dalam mengeluarkan izin lingkungan karena tidak melibatkan warga. Pemerintah pun telah lalai karena tidak menggambarkan secara terang benderang bagaimana dampak yang timbul akibat pengambilan quary tersebut, serta tidak melihat secara obyektif dan mempertimbangkan tingkat pendidikan dan kebiasaan masyarakat Desa Wadas, yang pada umumnya sebagai petani dan jauh dari sentuhan internet, dan akses pengetahuan mengenai mekanisme di dalam undang-undang, sehingga tidak dapat digeneralisir semua warga mengetahui adanya izin lingkungan dan bagaimana dampaknya bagi warga. Proses penyusunan amdal bendungan bener sebenarnya sudah melibatkan akademisi dan institusi perguruan tinggi. Berharap dengan terlibatnya akademisi dan institusi pendidikan akan memberikan manfaat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat untuk melindungi lahan dan ruang hidup masyarakat. Namun faktanya justru tidak demikian, amdal dijadikan alat sebagai syarat formalitas membenarkan kerusakan lahan dan merampas ruang hidup masyarakat. Sehingga ilmu pengetahuan yang diproduksi di institusi pendidikan justru tidak menyejahterakan masyarakat.
Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga tidak taat terhadap peraturan rencana tata ruang wilayah yang di buatnya sendiri. Berdasarkan Pasal 42 Huruf c Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 dikatakan bahwa Kecamatan Bener merupakan kawasan bencana tanah longsor.
Sederhananya, kawasan kecamatan Bener merupakan kawasan lindung (salah satunya kawasan rawan bencana). Selain itu, pada Pasal 45 huruf e Perda RTRW Purworejo juga disebutkan bahwa Kecamatan Bener merupakan kawasan rawan bencana kekeringan. Artinya, ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat mengingat perbukitan di Desa Wadas merupakan salah satu area resapan air (Pasal 33 Perda RTRW Ka-bupaten Purworejo) yang menyimpan cadangan air. Masyarakat Desa Wadas dengan tegas menolak penambangan batuan (quarry). Penolakan ini bukan tanpa alasan dan mengada-ada. Perbukitan Desa Wadas selain menyimpan cadangan air yang melimpah juga merupakan kawasan yang sangat subur dengan beragam komoditas. Komoditas hasil bumi Desa Wadas seperti durian, kelapa, kopi robusta, kakao, kemukus, cengkeh, vanili, karet, aren, tanaman umbi-umbian, kayu keras serta berbagai macam komoditas lainnya, selama ini menjadi penopang hidup mayoritas masyarakat Desa Wadas. Hal serupa pun telah masuk dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Purworejo tepatnya di dalam Pasal 54 dimana kawasan Kecamatan Bener memang diperuntukan untuk kawasan perkebunan berupa: kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren, dan kakao.
Berdasarkan uraian di atas maka rencana penambangan material di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, telah mengabaikan dan melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 tepatnya Pasal 42 Huruf c, Pasal 45 huruf e, dan Pasal 54.
Hal-hal di atas seharusnya bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan dan mengeluarkan suatu kebijakan. Keputusan dalam usaha pembangunan haruslah membuka ruang partisipasi yang adil, agar keputusan tersebut dapat diuji sejauh mana ia memajukan atau mengurangi kesejahteraan masyarakat. Sebagai representasi dari rakyat, kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan pada upaya pemenuhan kebutuhan rakyat sehingga tercipta kesejahteraan
Proyek Bendungan Bener adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah di tetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas di Kecamatan Bener adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk tujuan pembangunan Bendungan Bener. Berdasarkan amdal proyek bendungan bener, lahan yang akan dieksploitasi untuk lokasi quarry (bahan material) seluas 145 hektar dan 8,64 hektarnya untuk jalan akses pengambilan material, dalam penyusunan dokumen amdal dan penerbitan izin lingkungan telah menyebabkan warga Desa Wadas tidak mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat tidak dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Dalam perjalanannya, warga Desa Wadas melalui paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menolak menyerahkan tanahnya untuk dijadikan lokasi pertambangan material (quarry) pembangunan Bendungan Bener. Ada beberapa alasan kuat yang melatarbelakangi penolakan masyarakat, salah satunya karena selama ini tanah seluas 145 hektar tersebut telah menjadi penopang hidup lebih dari 500 pemilik lahan. Beragam komoditas mulai dari komoditas harian, bulanan, tahunan, hingga kayu-kayu keras telah memberi penghidupan yang layak bagi masyarakat Desa Wadas. Dalam perhitungan ekonomi yang dilakukan oleh Gempa Dewa, tercatat tanah subur Desa Wadas mam¬pu menghasilkan lebih dari delapan milyar rupiah setiap tahunnya. Tentu dengan angka ini alam Desa Wadas mampu memberi kesejahteraan kepada warganya.
Di samping itu, alasan kuat lainnya adalah masyarakat Desa Wadas tidak dilibatkan dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Pada 4 September 2017 permohonan izin lingkungan terbit dan disebarluaskan melalui banner yang dipasang di desa-desa yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, yang mana dalam banner tersebut pada intinya meminta saran, pendapat, dan tanggapan dari warga setiap desa yang terdampak, namun permintaan tanggapan tersebut tanpa mencantumkan Desa Wadas sebagai desa terdampak untuk dimintai pendapat. Kemudian, pada 8 Maret 2018 izin lingkungan ter¬bit dan diumumkan, namun secara ajaib Desa Wadas termasuk sebagai salah satu satu desa yang terkena dampak lingkungan. Selain itu, masyarakat Desa Wadas juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan amdal Bendungan Bener. Padahal Dalam Pasal 9 Peratura Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 men¬jelaskan, pemrakarsa dalam menyusun dokumen amdal harus mengikutserta¬kan masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung da¬lam proses penyusunannya.
Padahal keterlibatan masyarakat dalam proses amdal adalah spirit dari peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia saat ini. Lingkungan hidup itu sendiri, sesuai dengan pengertian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memasukkan unsur manusia dan segala perilakunya. Oleh sebab itu, manusia sebagai subyek lingkungan hidup memiliki peranan vital yang meliputi hak dan kewajiban maupun berperan serta atas kelangsungan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan yang merupakan konsekuensi logis dari dari hak berperan serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Jawa Tengah dalam hal ini telah lalai dalam mengeluarkan izin lingkungan karena tidak melibatkan warga. Pemerintah pun telah lalai karena tidak menggambarkan secara terang benderang bagaimana dampak yang timbul akibat pengambilan quary tersebut, serta tidak melihat secara obyektif dan mempertimbangkan tingkat pendidikan dan kebiasaan masyarakat Desa Wadas, yang pada umumnya sebagai petani dan jauh dari sentuhan internet, dan akses pengetahuan mengenai mekanisme di dalam undang-undang, sehingga tidak dapat digeneralisir semua warga mengetahui adanya izin lingkungan dan bagaimana dampaknya bagi warga. Proses penyusunan amdal bendungan bener sebenarnya sudah melibatkan akademisi dan institusi perguruan tinggi. Berharap dengan terlibatnya akademisi dan institusi pendidikan akan memberikan manfaat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat untuk melindungi lahan dan ruang hidup masyarakat. Namun faktanya justru tidak demikian, amdal dijadikan alat sebagai syarat formalitas membenarkan kerusakan lahan dan merampas ruang hidup masyarakat. Sehingga ilmu pengetahuan yang diproduksi di institusi pendidikan justru tidak menyejahterakan masyarakat.
Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga tidak taat terhadap peraturan rencana tata ruang wilayah yang di buatnya sendiri. Berdasarkan Pasal 42 Huruf c Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 dikatakan bahwa Kecamatan Bener merupakan kawasan bencana tanah longsor.
Sederhananya, kawasan kecamatan Bener merupakan kawasan lindung (salah satunya kawasan rawan bencana). Selain itu, pada Pasal 45 huruf e Perda RTRW Purworejo juga disebutkan bahwa Kecamatan Bener merupakan kawasan rawan bencana kekeringan. Artinya, ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat mengingat perbukitan di Desa Wadas merupakan salah satu area resapan air (Pasal 33 Perda RTRW Ka-bupaten Purworejo) yang menyimpan cadangan air. Masyarakat Desa Wadas dengan tegas menolak penambangan batuan (quarry). Penolakan ini bukan tanpa alasan dan mengada-ada. Perbukitan Desa Wadas selain menyimpan cadangan air yang melimpah juga merupakan kawasan yang sangat subur dengan beragam komoditas. Komoditas hasil bumi Desa Wadas seperti durian, kelapa, kopi robusta, kakao, kemukus, cengkeh, vanili, karet, aren, tanaman umbi-umbian, kayu keras serta berbagai macam komoditas lainnya, selama ini menjadi penopang hidup mayoritas masyarakat Desa Wadas. Hal serupa pun telah masuk dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Purworejo tepatnya di dalam Pasal 54 dimana kawasan Kecamatan Bener memang diperuntukan untuk kawasan perkebunan berupa: kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren, dan kakao.
Berdasarkan uraian di atas maka rencana penambangan material di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, telah mengabaikan dan melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 tepatnya Pasal 42 Huruf c, Pasal 45 huruf e, dan Pasal 54.
Hal-hal di atas seharusnya bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan dan mengeluarkan suatu kebijakan. Keputusan dalam usaha pembangunan haruslah membuka ruang partisipasi yang adil, agar keputusan tersebut dapat diuji sejauh mana ia memajukan atau mengurangi kesejahteraan masyarakat. Sebagai representasi dari rakyat, kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan pada upaya pemenuhan kebutuhan rakyat sehingga tercipta kesejahteraan.
Penulis: Akrim Abdul Ghoni-Anggota Bidang Hikmah IMM Rosyad Sholeh
Komentar Terbaru